Berapa Besaran Zakat Fitrah 2023 per Orang? Berikut Penjelasan Baznas

- 31 Maret 2023, 17:24 WIB
Berikut besaran zakat fitrah 2023 per orang, dilakukan di bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.*
Berikut besaran zakat fitrah 2023 per orang, dilakukan di bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.* //Pixabay/Ahmadi19

 

Para ulama, seperti diantaranya Syekh Yusuf Qardawi dan Syekh Taqiyuddin telah membolehkan zakat fitrah untuk ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau pun beras. Besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Dasar pertimbangan yang digunakan terkait zakat fitrah ini adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah dan juga pendayagunaan zakat untuk usaha produktif, pasal 30 ayat (1), bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Baca Juga: PSSI Unggah Potensi Sanksi dari FIFA, Mamat Alkatiri: Itu Asumsi!

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah 2023 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta Raya dan sekitarnya adalah setara dengan uang sebesar Rp45.000 per orang.

Zakat fitrah tersebut dapat dikelola oleh Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah dibentuk oleh Baznas. Zakat fitrah sudah dapat mulai ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

 

Sedangkan untuk penyaluran zakat fitrah tersebut, paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60, terdapat 8 golongan yang berhak menjadi penerima manfaat zakat fitrah yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnus sabil.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: BAZNAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x