AG Pacar Mario Dandy: Berstatus Pelaku, Kini Menjalani Sidang Pembacaan Putusan Sela di PN Jaksel

- 3 April 2023, 10:53 WIB
Ilustrasi - AG pacar Mario Dandy dituduh terlibat dalam tindak pidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Ilustrasi - AG pacar Mario Dandy dituduh terlibat dalam tindak pidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora. /

PR DEPOK – AG pacar Mario Dandy, saat ini sedang menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus pidana.

 

AG pacar Mario Dandy dituduh terlibat dalam tindak pidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Putusan sela ini merupakan keputusan apakah hakim akan menerima atau menolak eksepsi dari AG pacar Mario Dandy.

Sidang kemudian akan menentukan apakah AG pacar Mario Dandy akan ditahan atau tidak sebagai tersangka dalam kasus tersebut, atau dibebaskan.

Baca Juga: 3 Bansos yang Cair Ramadhan 2023 untuk Masyarakat, Bisakah dapat Semuanya?

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang hari ini, Senin, 3 April 2023 untuk membacakan Putusan Sela dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembacaan putusan sela hari ini terkait kasus penuntutan terhadap David Ozora anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

 

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan, proses putusan sela rencananya akan dilakukan secara tertutup pada pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa pelimpahan terhadap AG yang berusia 15 tahun sudah dilakukan pada Jumat, 24 Maret 2023.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Ramadhan 2023: Ada Dana Tunai Sebesar Rp750.000 untuk Nama Ini

Djuyamto menambahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk hakim tunggal untuk mengadili perkara tersebut, yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri, Saut Maruli Tua Pasaribu.

Demikian pula hakim tunggal menjadwalkan sidang pertama perkara dengan tahapan musyawarah untuk diversi pada tanggal 29 Maret 2023.

 

Telah diberitakan bahwa Polda Metro Jaya menahan AG pacar Mario Dandy, yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan.

AG dikhawatirkan akan lari dan menghilangkan barang bukti sehingga ia harus ditahan.

Baca Juga: Dapatkan Dana BLT Ibu Hamil Rp750.000 di Bulan Ramadhan 2023, Begini Syaratnya!

Kemudian AG ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus ini karena AG diketahui berada di lokasi kejadian pada saat terjadinya penganiayaan.***

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah