Keadaan terkini dari korban penganiayaan ini, dikonfirmasi telah sadar, namum masih sangat rentan karena gangguan kognitif akibat benturan.
AG sendiri didakwa dengan pasal 353 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara, karena dianggap terlibat merencanakan penganiayaan.
Baca Juga: Ratusan Pasien Padati GOR Kostrad Cilodong Depok Demi Berobat dengan Ibu Ida Dayak
Sementara untuk Mario dan Shane, terancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun, karena tindakanya itu.
Keluarga Korban sendiri menolak untuk melakukan damai dengan pelaku, cidera yang diterima oleh David dianggap sangat fatal.
Diperlukan terapi sekitar 6 bulan sampai 1 tahun untuk memperbaiki kualitatif kognitif dari david, sebagaimana yang diungkapkan oleh Jonathan Latumahina.***