PR DEPOK – Hari Persandian Nasional diperingati setiap tanggal 4 April. Penetapan hari penting nasional ini, menandai lahirnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
BSSN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.
BSSN bertugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi.
Baca Juga: Nasib Pasien Usai Ibu Ida Dayak Batal Lakukan Pengobatan Alternatif di Kostrad Cilodong Depok
Sejarah 4 April Hari Persandian Nasional
Pada zaman pendudukan kolonial Belanda, tidak ada pribumi yang dipercaya untuk mengemban tugas di bidang persandian.
Di tengah-tengah bergejolaknya revolusi pesta kemerdekaan, dr. Roebiono Kertopati yang saat itu bekerja sebagai dokter di Kementerian Pertahanan Bagian-B (IntelUen), pada tanggal 4 April 1946 menerima penugasan dari Menteri Pertahanan Republik Indonesia Mr. Amir Syarifuddin, untuk membentuk sebuah badan pemberitaan rahasia untuk kepentingan pemerintahan, sekaligus merangkap sebagai pimpinannya.
Awalnya nama lembaga tersebut adalah Dinas Kode, yang kemudian berkembang cakupan tugas dan fungsinya dalam mengamankan komunikasi negara. Sehingga diubah nama menjadi Djawatan Sandi pada 2 September 1949.
Atas keahlian yang dimiliki Roebiono secara otodidak, penyusunan kode sandi terkadang dilakukan menggunakan kedua tangan sekaligus.