THR PNS 2023 Cair Hari Ini, Cek Besaran Nominal yang Didapatkan

- 4 April 2023, 14:04 WIB
Simak jadwal pencairan THR 2023 untuk PNS.
Simak jadwal pencairan THR 2023 untuk PNS. /Ilustrasi uang/Pixabay/Iqbalnuril/

PR DEPOK – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani umumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, POLRI, PPPK dan pensiunan mulai dicairkan pada hari ini, Selasa 4 April 2023.

“Pencairan THR akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” kata Sri Mulyani dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari kanal Youtube Kemenkeu RI.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran APBN sebesar Rp11,7 triliun dana THR untuk ASN pusat, pejabat negara, TNI, dan Polri.

Baca Juga: Bansos yang Cair April 2023 Apa Saja? Berikut Informasinya Lengkap dengan Cara Cek Nama Penerima

Kemudian Rp17,4 triliun juga digelontorkan untuk ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bahkan nominal itu dapat ditambah sesuai kemampuan masing-masing Pemda.

Serta untuk pensiunan telah dianggarkan Bendahara Umum Negara sebanyak Rp9,8 triliun.

Besaran THR PNS 2023

Besaran THR untuk PNS yang akan dibayarkan terdiri dari, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan juga akan menerima 50 persen tunjangan kinerja.

Baca Juga: 12 Background Poster Acara Santunan Anak Yatim Terbaru untuk Ramadhan 2023

Sementara, untuk THR yang dibayarkan dari APBD, diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan, dengan memerhatikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Sebelumnya Sri Mulyani menyampaikan, bahwa potongan 50 persen terhadap tunjangan kinerja tersebut melihat situasi keuangan negara yang mengharuskan PNS menerima sebagian tunjangan kinerjanya.

Sedangkan, gaji ke-13 untuk PNS akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: 5 April Diperingati Hari Apa? Ada Hari Harapan, Simak Sejarahnya di Sini

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan, untuk dapat menghitung besaran THR PNS 2023:

Gaji Pokok PNS Golongan I:

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2023 yang Cair April via cekbansos.kemensos.go.id

Gaji Pokok PNS Golongan II:

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: Catat! Tips Puasa untuk Penderita Asam Lambung, Hindari Hal Berikut

Gaji Pokok PNS Golongan III:

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Baca Juga: Simak! Profil Singkat Ibu Ida Dayak yang Viral Sebab Berhasil Sembuhkan Berbagai Penyakit

Gaji Pokok PNS Golongan IV:

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: Siswa SD, SMP, SMA-SMK, dan PKBM Dapat Bantuan KJP Plus April 2023 yang Cair Hari Ini, Cek Saldo Sekarang

Besaran Tunjangan Komponen THR PNS 2023

- Tunjangan suami istri, tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokoknya. Adapun jika keduanya PNS, maka tunjangan diberikan kepada salah satu, mengacu pada gaji pokok yang paling tinggi di antara keduanya.

- Tunjangan anak PNS, 2 persen gaji pokok untuk setiap anak, adapun batasannya adalah tiga orang anak. Anak harus berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah, dan tidak berpenghasilan sendiri.

Baca Juga: Lirik Lagu Zero oleh NewJeans Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

- Tunjangan Pangan, PNS Golongan I dan II berhak dapat uang pangan Rp35.000 per hari, Golongan III sebanyak Rp37.000 per hari, dan Golongan IV berhak menerima Rp41.000 per hari.

- Tunjangan jabatan berdasarkan Perpres nomor 26 tahun 2007: Eselon VA: Rp 360.000, Eselon IVB: Rp490.000, Eselon IVAA: Rp540.000, Eselon IIIA: Rp1.260.000, dan Eselon IA: Rp5.500.000.

- Adapun tunjangan umum di antaranya, golongan IV: Rp190.000, golongan III: Rp185.000, golongan II: Rp180.000, dan golongan I: Rp175.000. ***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah