AG Pacar Mario Dandy Dituntut Bui 4 Tahun di Kasus Penganiayaan David Ozora

- 6 April 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi pengadilan - Pacar Mario Dandy, AG, dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora, berikut faktornya.
Ilustrasi pengadilan - Pacar Mario Dandy, AG, dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora, berikut faktornya. /Pexels/Ekaterina Bolovtsova/

Berdasarkan pertimbangan tersebut, jaksa memutuskan untuk menuntut AG dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Kepada yang bersangkutan salah satunya adalah untuk menjalani pidana di LPKA itu selama 4 tahun," ujar Syarief di PN Jakarta Selatan pada 5 April 2023.

Syarief menjelaskan bahwa JPU menuntut agar terdakwa anak yang terlibat dalam kasus ini dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana berat yang direncanakan, yaitu penganiayaan berdasarkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: BPNT April 2023 Sudah Mulai Cair Hari Ini di Kantor Pos Rp400.000? Segera Cek Nama Penerima di Sini

Sebelumnya, Djuyamto, selaku Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, telah mengkonfirmasi bahwa sidang tuntutan terhadap AG dilaksanakan secara tertutup.

"Sesuai Pasal 61 Undang-Undang SPPA, sidang perkara pidana anak harus dilakukan secara tertutup kecuali saat pembacaan putusan. Dengan kata lain, sidang tetap diadakan secara tertutup," katanya di PN Jaksel pada Rabu, 5 April 2023.***

Artikel ini pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Faktor yang Meringankan dan Memberatkan AG hingga Dituntut 4 Tahun Penjara.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah