Sepuluh remaja yang ada di lokasi tersebut, selanjutnya di bawa ke Polsek Cilincing, untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Pemeriksaan yang dikakukan di Polsek Cilincing, dengan 10 remaja diduga melakukan praktik prostitusi online, ternyata tidak semua terbukti.
Kapolsek Cilincing mengungkapkan bahwa hanya 8 dari 10 orang yang diamankan tersebut, yang terbukti melakukan praktik prostitusi.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair? Simak Cara Cek Penerima, Ada Bantuan untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM
"Setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa terbukti 8 orang diantaranya 3 laki-laki dan 5 perempuan, melakukan prostitusi online melalui aplikasi MeChat" Kata Haris.
Haris Akhmat mengungkapkan bahwa, kedepalan remaja tadi akan diserahkan ke Dinas Sosial guan untuk pembinaan.***