"Seluruh putusannya menurut saya tidak kredibel. Kalau pak Artidjo mengerti persis, saya yakin pak Artidjo akan menyesal dengan putusannya itu," ucapnya.
Terang saja pada 2018, tak berselang lama setelah Atirdjo Alkostar purnabakti sebagai Hakim MA, Anas mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada MA.
Upayanya membuahkan hasil pada 2020 lalu. Hakim agung Sunarto yang kala itu memimpin persidangan kemudian menyunat hukuman Anas dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Bukan hanya menyunat masa hukuman, hakim pun menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Baca Juga: Rayakan Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 dengan Mengunggah Twibbon di Media Sosial
Dua Permintaan Maaf setelah Bebas
Kini, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu sudah bisa menghirup udara bebas. Dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dan kopiah hitam, ia keluar dari hotel predeo yang telah menahannya sembilan tahun.
Anas Urbaningrum kemudian mengucapkan terima kasih kepada Kalapas Sukamiskin. Ia merasa Kalapas telah membina dirinya beserta seluruh masyarakat penghunin lapas.
Anas Urbaningrum juga menyampaikan permintaan maaf kepada pihak-pihak yang menganggap dirinya bakal mati membusuk di dalam penjara.