"Berdasarkan hal tersebut disampaikan, karena tidak ada penyidikan maka secara logis sangat tidak mungkin termohon melakukan penghentian penyidikan," ujarnya, dikuti PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Rabu, 12 April 2023.
Oleh sebab itu, kuasa hukum termohon praperadilan meminta hakim tunggal yang mengadili perkara ini untuk menerima dalil yang telah disampaikan. Selain itu, kuasa hukum meminta untuk tidak menerima permohonan praperadilan.
"Menyatakan bahwa termohon tidak melakukan penyidikan terhadap perkara a quo, maka secara logis tidak ada penghentian penyidikan," katanya.
Baca Juga: Cek Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2023 di Kota Bandung, Bogor, dan Jakarta
Atas eksepsi termohon itu, hakim tunggal Sunarto menunda sidang hingga Kamis, 13 April 2024, dengan tujuan memberi kesempatan kepada termohon untuk menyampaikan bukti surat.
Dwi Nurdiansyah, kuasa hukum Maki, lantas mengaku kaget dan kecewa dengan adanya putusan tersebut. Pasalnya, kata dia, dengan demikian kasus calo penerimaan bintara Polri itu tidak pernah diproses hukum. ***