Lima Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri Tidak Pernah Diproses Pidana, Ini Alasannya

- 13 April 2023, 09:32 WIB
Ilustrasi - Lima polisi yang menjadi calo dalam penerimaan bintara Polri terungkap tidak pernah diproses pidana karena alasan ini.
Ilustrasi - Lima polisi yang menjadi calo dalam penerimaan bintara Polri terungkap tidak pernah diproses pidana karena alasan ini. /Unsplash/ Tima Miroshnichenko

PR DEPOK - Apakah Anda masih ingat lima polisi yang sempat diduga menjadi calo dalam penerimaan bintara Polri? Ingat ataupun tidak, ketahuilah: perilaku lancung mereka tidak pernah diproses hukum.

Hal itu terkuak dari jawaban tertulis yang disampaikan kuasa hukum Kapolda Jawa Tengah atas permohonan praperadilan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, 12 April 2023, kemarin.

Sebelumnya, MAKI telah mengajukan praperadilan terkait lima polisi yang menjadi calo dalam penerimaan bintara Polri. Lima anggota polisi tersebut, antara lain, Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z. dan Brigadir EW.

Permohonan raperadilan tersebut diajukan MAKI pada Selasa, 21 Maret 2023, dengan menjadikan Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai termohon.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Jumat, 14 April 2023: Ada Peluang dan Penghasilan Tak Terduga

Adapun dalam sidang Rabu kemarin, Kapolda Jawa Tengah sebagai termohon diwakili oleh sejumlah kuasa hukum, antara lain, AKP Ibnu Suka, AKBP Masruroh, dan AKBP Mugiyartiningrum. Ketiga kuasa hukum ini berasal dari Bidang Hukum Polda Jawa Tengah.

Dalam sidang ini, eksepsi Kapolda Jawa Tengah yang disampaikan oleh kuasa hukumnya itu dianggap dibacakan oleh hakim tunggal Sunarto. Dalam eksepsi tersebut, permohonan praperadilan yang diajukan MAKI dianggap kabur atau tidak jelas.

Sebab, menurut kuasa hukum Kapolda Jawa Tengah, tidak terdapat nomor dan tanggal surat penghentian penyidikan sebagaimana perkara dugaan korupsi oleh lima oknum polisi calo bintara yang dimaksud dalam gugatan.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x