Jam Kerja ASN Bisa Fleksibel, Weekend Libur Kecuali Golongan Ini

- 14 April 2023, 16:11 WIB
Jam kerja ASN bisa fleksibel, hari weekend libur kecuali golongan ini.
Jam kerja ASN bisa fleksibel, hari weekend libur kecuali golongan ini. /Twitter.com/@Jokowi

PR DEPOK – Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam regulasi itu, ASN dapat bekerja secara fleksibel, termasuk waktu dan lokasi.

 

Peraturan itu diterbitkan Presiden Jokowi agar dapat meningkatkan produktivitas kerja dari para pegawai ASN.

Tak hanya itu, Perpres ini juga memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja ASN, dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” tutur Jokowi dikutip dari laman setkab.go.id.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT April 2023, Siap Cair Bansos Pangan, PKH, dan BPNT

Jam Kerja Fleksibel Bagi ASN

Adapun hari kerja instansi pemerintah khusus untuk kepentingan pelayanan publik, adalah lima hari kerja dalam satu pekan.

Hari kerja ASN di antaranya dari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Sementara itu, instansi pemerintah yang berlakukan 8 hari kerja dalam satu pekan, diharuskan menyesuaikan dengan ketetapan dalam Perpres tersebut.

Baca Juga: Dinkes DKI Imbau Masyarakat Bergejala Covid-19 Varian Arcturus Periksakan Diri ke Puskesmas

Masa penyesuaian itu dilakukan paling lama 1 tahun, sejak Perpres ini diundangkan, yakni pada tanggal 12 April 2023.

Dalam Perpres tersebut juga mengatur jam kerja ASN, termasuk pada saat bulan suci Ramadhan.

Jam kerja yang akan berlaku bagi instansi pemerintah dan pegawai ASN ini sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu pekan, dan belum terhitung dengan jam istirahat.

Pegawai ASN dan jenis pekerjaan yang dapat pengerjaan secara fleksibel ini, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau juga pimpinan instansi terkait.

Baca Juga: Link Nonton Taxi Driver 2 Episode 15 Sub Indo, Spoiler: Do Gi Terjebak Perangkap Uskup

Tidak Berlaku untuk TNI dan POLRI

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 itu tidak berlaku bagi anggota TNI dan POLRI. Ketentuan itu meliputi pegawai ASN yang bekerja di lingkungan kedinasan Kementerian Pertahanan, TNI, POLRI.

Selain itu, Perpres yang berlakukan ASN bekerja secara fleksibel ini juga tidak berlaku untuk perwakilan Indonesia di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan Indonesia di luar negeri.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah