Kasus Keuangan PT Jiwasraya Masih Kelam, OC Kaligis Sudah 19 Kali Kirim Surat ke Presiden Jokowi

- 14 April 2023, 18:28 WIB
OC Kaligis.
OC Kaligis. /Antara Foto/Adityawarman/

PR DEPOK - Kasus BUMN Asuransi PT Jiwasraya pada 3 tahun lalu belum memberikan titik terang kepada para nasabah gagal bayar.

Salah satu nasabah gagal bayar adalah pengacara senior Otto Cornelis Kaligis atau biasa disapa dengan OC Kaligis.

Untuk mendapatkan titik terang dari masalah asuransi Jiwasraya, pengacara OC Kaligis menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebanyak 19 kali.

Baca Juga: TNI AL Beri Layanan Mudik Gratis 2023 Naik Kapal Perang, Simak Syarat dan Cara Daftar di Sini

Alasan OC Kaligis menyurati Presiden Jokowi sebanyak 19 kali karena uang yang ditanamkan dalam program protection plan PT Jiwasraya sebesar Rp 30 Miliar belum kunjung dibayarkan oleh PT Jiwasraya.

Padahal, kewajiban mengembalikan uang tersebut oleh PT Jiwasraya telah dimenangkan oleh OC Kaligis di pengadilan.

"Saya mohon kepada bapak Presiden supaya Menteri BUMN bersedia membayar uang di Jiwasraya yang didapatkan dari hasil menabung jadi pengacara selama 50 tahun," kata OC Kaligis dikutip oleh PikiranRakyat.Depok.com dari ANTARA-Banten, Jumat, 14 April 2023.

Baca Juga: Nonton Anime Mashle: Magic and Muscle Episode 2 Sub Indo Gratis di sini

OC Kaligis mengatakan dengan mengutip anggota Komisi VI DPR-RI Daeng Muhammad bahwa kasus yang dialami Jiwasraya gagal bayar merupakan kebijakan salah yang terstruktur dengan melibatkan pejabat perusahaan hingga tingkat tinggi.

PT Jiwasraya meluncurkan produk diluar kebiasaan asuransi dan keputusan penjualan itu melalui pertimbangan matang dan sistematis karena dibahas dalam rapat direksi dan komisaris BUMN tersebut.

Oleh sebab itu, dalam kasus korupsi PT Jiwasraya yang dibongkar oleh Kejaksaan Agung, para komisaris dan direksi juga harus divonis bersalah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo, Cancer, dan Virgo Besok 15 April 2023: Kamu Mudah Sukses jika Memanfaatkan Kecerdasan

Menyikapi pernyataan itu, OC Kaligis sepakat dengan Daeng bahwa memperdalam kasus ini sebagai rekomendasi, bukan saja penyelesaian penyelamatan terhadap uang nasabah tapi bagaimana rekomendasi terhadap pelaku yang diduga melakukan kejahatan di Jiwasraya.

Selain itu, OC Kaligis juga sepakat dengan intervensi Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti bahwa salah satu keputusan DPD RI adalah agar PT Jiwasraya mengembalikan uang pemegang polis protection plan.

Namun, menurut OC Kaligis perintah Ketua DPD RI tersebut tidak dipatuhi oleh PT Jiwasraya maupun Menteri BUMN Erick Thohir.

Baca Juga: Bansos Beras 10 kg Masih Cair April 2023, Cek Nama Penerima via cekbansos.kemensos.go.id

Padahal, dalam temuan Kejaksaan Agung PT Jiwasraya diduga telah melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian karena berinvestasi pada aset finansial dengan risiko tinggi guna mengejar keuntungan setinggi-tingginya.

Selain itu, keputusan Pengadilan Perdata bahwa memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir untuk membayar polis protection plan.

Namun, keputusan tersebut belum dilaksanakan oleh dua pihak terkait yaitu PT Jiwasraya dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Sementara itu, dalam konferensi pers, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa pemerintah RI telah mengucurkan dana sekitar RP 20 Triliun untuk melaksanakan kewajiban PT Jiwasraya kepada nasabah atau pemegang polis.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x