Lalu terdapat Wakil Ketua I dan II. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ditunjuk sebagai Wakil Ketua I.
Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ditunjuk sebagai Wakil Ketua II. Setelah wakil, terdapat 11 anggota yang terlibat.
Untuk yang pelaksana, ketuanya adalah wakil Menteri Keuangan. Lalu terdapat Wakil Ketua I dan II.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional ditunjuk sebagai Wakil Ketua I.
Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ditunjuk sebagai Wakil Ketua II.
Setelah wakil, terdapat Sekretaris I dan II. Untuk yang Sekretaris I dipegang oleh Deputi Bidang Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Untuk yang Sekretaris II dipegang oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Terdapat 25 anggota yang terlibat.
Sesuai pasal 12, Satuan Tugas berperan melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas kepada Presiden melalui ketua pengarah paling sedikit 1 kali setiap 6 bulan atau bisa juga sewaktu-waktu.***