PR DEPOK - Sindikat pengoplos tabung gas elpiji subsidi pemerintah tanpa kelengkapan izin usaha dengan modus mengurangi volume tabung berhasil digerebek Bareskrim Polri.
Para pengoplos culas ini kemudian menjual kembali elpiji yang kondisinya sudah dikurangi volumenya kepada masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Syahardiantono mengatakan pihaknya sudah memberikan tindakan tegas terhadap 5 pelaku yang diamankan dari dua lokasi yang digerebek.
Baca Juga: Akhirnya Nadiem Makarim Perbolehkan Belajar Tatap Muka di Zona Hijau, Kuning, dan Daerah 3T
"Ini harus kami lakukan penindakan tegas karena merugikan negara yang sudah menyubsidi. Sehingga subsidi ini berkurang dan membuat rugi juga masyarakat," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, Sabtu, 8 Agustus 2020.
Penyidik Subdit II Dittipiter Bareskrim Polri melakukan pembongkaran kasus culas gas ini di dua lokasi yakni di Kavling DPR A Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh dan Kavling DPR Blok C Gang Ambon RT 02 RW 06 Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Tangerang.
Dari hasil penggerebekkan tersebut diamankan 563 tabung elpiji ukuran 3 kilogram, 175 tabung elpiji ukuran 12 kilogram, dan 22 tabung elpiji ukuran 50 kilogram.
Selain itu, turut pula disita tiga truk dan dua unit mobil pickup dan beberapa tabung gas dalam kondisi kosong.
Baca Juga: ‘Gilang Bungkus’ Ditangkap Polisi di Kalteng, Benarkah Ia Melakukan Perilaku Fetish?