PR DEPOK - Seorang wanita Indonesia yang bekerja sebagai PRT mengalami penyiksaan dan tidak menerima upah selama enam bulan di Malaysia.
Dilansir dari Antara, saat dikunjungi ke RS Kuala Lumpur pada Minggu 30 April 2023, Nani (bukan nama sebenarnya), seorang PRT asal Banyuwangi, Jawa Timur, mengadukan situasinya kepada Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono.
Menurut Hermono, Nani tidak dapat berbuat banyak karena dibatasi dalam rumah dan tidak diperbolehkan untuk memiliki perangkat komunikasi. PRT yang berusia 39 tahun ini mengalami luka bakar di punggung dan lengan akibat disetrika dan disiram air panas, serta memperlihatkan bekas hitam di matanya akibat dipukul oleh majikannya.
Semua kejadian penyiksaan ini dilakukan oleh majikan Nani sejak September 2022. Tidak hanya itu, sejak awal bekerja pada Maret 2022, gaji Nani tidak pernah dibayarkan.
Ketika mengalami penyiksaan, Nani merasa sangat tidak tahan sehingga ia berteriak keras sampai terdengar oleh tetangga majikannya. Teriakan itulah yang akhirnya mengakhiri penderitaannya setelah tetangga tersebut melaporkan kejadian itu kepada kepolisian setempat.
Pada tanggal 23 Maret 2023, polisi di Resort Brickfield berhasil menyelamatkan Nani dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Menurut keterangan polisi, majikan perempuan yang diduga melakukan penyiksaan terhadap Nani telah ditahan.
Nani mengungkapkan bahwa tindakan penyiksaan selalu dilakukan di depan majikan laki-laki dan anak-anak mereka, namun tidak ada yang menghentikan kebrutalan dari majikan perempuan tersebut.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata Istimewa di Cirebon, Cocok untuk Liburan dan Wisata Religi Bersama Keluarga