Kementerian Agama Sampaikan Indonesia Dapat Tambahan 8.000 Kuota untuk Jemaah Haji

- 8 Mei 2023, 12:50 WIB
Indonesia dapat tambahan 8.000 kuota untuk jemaah haji, kata Kemenag.
Indonesia dapat tambahan 8.000 kuota untuk jemaah haji, kata Kemenag. /Pixabay/Konevi /Pixabay/Konevi

Adapun 14.356 jemaah diketahui belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H sehingga proses pelunasan yang harusnya berakhir pada tanggal 5 Mei 2023 diperpanjang hingga tanggal 12 Mei 2023.

Menyusul adanya ketetapan kuota dalam proses pemberangkatan jemaah haji, maka akan ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman Tanpa Jaminan di Kredit BFI dengan Bunga Flat

Tahapan pertama yang harus dilakukan yaitu, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.

Yang mana hasil kesepakatan dengan DPR itu akan dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan.

Bersamaan dengan hal itu, Kementerian Agama akan segera melakukan verifikasi data para jemaah yang berhak berangkat yang mana nantinya baru akan diumumkan siapa saja jemaah yang berhak melakukan pelunasan.

Dengan demikian, tahap selanjutnya atau tahap kedua adalah masa pelunasan.

Baca Juga: Gara-Gara Merokok, KJP Plus Bisa Dicabut, Cek Syarat Lengkap di Sini

“Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jemaah, mulai dari paspor, penyesuaian kontrak layanan dengan penyedia layanan di Saudi, agar visa jemaah kuota tambahan juga bisa diterbitkan,” jelasnya.

Menteri Agama melanjutkan jika kontrak penerbangan juga akan disesuaikan bersamaan dengan adanya kuota tambahan termasuk didalamnya pengaturan pembagian kloter dan jadwal penerbangan.***

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x