Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

- 24 Mei 2023, 07:58 WIB
Kejagung menetapkan tersangka baru atas kasus dugaan Korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.*
Kejagung menetapkan tersangka baru atas kasus dugaan Korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.* /Laily Rahmawaty/ANTARA

 

Diketahui, selama ini WP selaku orang kepercayaan tersangka IH berperan sebagai penghubung dengan pihak-pihak tertentu dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Lebih lanjut berdasarkan penuturan Ketut, WP diduga telah melanggar Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Bakso Beranak Enak di Semarang, Berikut Jam Buka dan Alamatnya

Sebelumnya telah dikabarkan penyidik telah menahan 6 tersangka lain, yaitu Anah Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GM) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Lalu, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitechmedia Synergy.

 

Tercatat kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022, adalah sebesar Rp. 8,3 triliun menurut Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x