PR DEPOK- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung memvonis Karomani mantan rector unila selama 10 tahun penjara.
Selain hukuman penjara sebagai pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Karomani sebesar 8 miliar 75 juta rupiah, yang harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis dijatuhkan.
“Mengadili menjatuhkan kepada terdakwa pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta rupiah," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan dikutip dari Antara.
Baca Juga: 7 Warung Bakso Nikmat yang Ramai Pengunjung di Yogyakarta, Catat Alamat dan Jam Bukanya!
"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan penjara,” jelasnya.
Lingga juga menambahkan apabila Karomani tidak mampu membayar denda tersebut, maka seluruh aset yang ia puny akan disita.
Dan apabila asetnya tidak mencukupi, maka wajib mendapat tambahan kurungan penjara selama dua tahun.
Baca Juga: Resep Rendang Daging Sapi Empuk Ala Chef Rudy, Ide Masakan Daging Kurban Idul Adha 2023
Hukuman tersebut tentu saja sudah dipertimbangkan secara matang, melihat dari rekam jejak Karomani yang sebelumnya belum pernah mendapatkan hukuman, serta jasanya di bidang pendidikan.