Yang menjadi hukuman berat bagi Karomani yaitu ia sebagai akademisi serta rektor dari Universitas Lampung tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi yang ada di Indonesia.
Majelis Hakim memutuskan terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar pasal 12 huruf b Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.
Baca Juga: Rugikan Negara hingga Rp499 Juta, Kades Katulisan Serang Diduga Korupsi Dana Desa untuk Skincare
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (UNILA) tahun 2022 menetapkan empat orang tersangka, yaitu Prof. Dr. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi. ***