Karomani EKS Rektor Unila Dihukum 10 Tahun Penjara, Simak Infonya

- 26 Mei 2023, 18:31 WIB
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai membacakan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Bandarlampung, Kamis 25 Mei 2023.
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai membacakan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Bandarlampung, Kamis 25 Mei 2023. /Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna/

Yang menjadi hukuman berat bagi Karomani yaitu ia sebagai akademisi serta rektor dari Universitas Lampung tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi yang ada di Indonesia.

Majelis Hakim memutuskan terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar pasal 12 huruf b Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.

Baca Juga: Rugikan Negara hingga Rp499 Juta, Kades Katulisan Serang Diduga Korupsi Dana Desa untuk Skincare

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (UNILA) tahun 2022 menetapkan empat orang tersangka, yaitu Prof. Dr. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi. ***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah