Karomani EKS Rektor Unila Dihukum 10 Tahun Penjara, Simak Infonya

- 26 Mei 2023, 18:31 WIB
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai membacakan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Bandarlampung, Kamis 25 Mei 2023.
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai membacakan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Bandarlampung, Kamis 25 Mei 2023. /Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna/

PR DEPOK- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung memvonis Karomani mantan rector unila selama 10 tahun penjara.

Selain hukuman penjara sebagai pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Karomani sebesar 8 miliar 75 juta rupiah, yang harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis dijatuhkan.

“Mengadili menjatuhkan kepada terdakwa pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta rupiah," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan dikutip dari Antara.

Baca Juga: 7 Warung Bakso Nikmat yang Ramai Pengunjung di Yogyakarta, Catat Alamat dan Jam Bukanya!

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan penjara,” jelasnya.

Lingga juga menambahkan apabila Karomani tidak mampu membayar denda tersebut, maka seluruh aset yang ia puny akan disita.

Dan apabila asetnya tidak mencukupi, maka wajib mendapat tambahan kurungan penjara selama dua tahun.

Baca Juga: Resep Rendang Daging Sapi Empuk Ala Chef Rudy, Ide Masakan Daging Kurban Idul Adha 2023

Hukuman tersebut tentu saja sudah dipertimbangkan secara matang, melihat dari rekam jejak Karomani yang sebelumnya belum pernah mendapatkan hukuman, serta jasanya di bidang pendidikan.

Yang menjadi hukuman berat bagi Karomani yaitu ia sebagai akademisi serta rektor dari Universitas Lampung tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi yang ada di Indonesia.

Majelis Hakim memutuskan terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar pasal 12 huruf b Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.

Baca Juga: Rugikan Negara hingga Rp499 Juta, Kades Katulisan Serang Diduga Korupsi Dana Desa untuk Skincare

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (UNILA) tahun 2022 menetapkan empat orang tersangka, yaitu Prof. Dr. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi. ***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah