Belum Masuk Tahap Pembahasan, MK Bantah Dugaan Kebocoran Sistem Pemilu 2024

- 29 Mei 2023, 13:05 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pixabay/Thor_Deichmann/

Sebelumnya, Denny Indrayana selaku Wamenhumkam (Wakil Menteri Hukum dan HAM) mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan tersebut terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"MK akan memutuskan pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ucap Denny lewat ciutan di akun Twitter nya @dennyindranaya, Minggu.

Baca Juga: Liburan Sambil Kulineran? Ini 7 Tempat Bakso Favorit di Kaliurang Yogyakarta

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumber informasinya di Mahkamah Konstitusi dan memastikan bahwa sumbernya bukan Hakim Konstitusi. 

"(Sumbernya) orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucapnya.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat 2 UU pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Baca Juga: Nikmatnya Bikin Nagih! Deretan Tempat Soto Enak di Tugu Yogyakarta, Wisatawan Merapat!

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon 1), Yuwono Pitandi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Sebanyak 8 dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x