Soal Isu Perlakuan Khusus Terhadap Mario Dandy, Kapolda Metro Jaya: Tidak Ada, Kami Terapkan Pasal Memberatkan

- 29 Mei 2023, 13:38 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto /PMJ News

"Bahkan pasal yang diterapkan adalah pasal memberatkan, yaitu pasal 355. Karena dia merencanakan adanya penghinaan berat," katanya.

Selain kasus penganiayaan, Karyoto menambahkan jika penyidik ​​juga tengah memproses laporan dari anak AG, atas tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Mario Dandy.

Adapun untuk laporan perkara dari anak AG tersebut, diketahui sudah naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Belum Masuk Tahap Pembahasan, MK Bantah Dugaan Kebocoran Sistem Pemilu 2024

"Ini ada beberapa tindak pidana dan bukan satu kegiatan yang terus menerus, melainka tidak pidana berbeda. Satu judulnya 351 atau 355 yang satu Undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur," tambah Kapolda Metro Jaya Karyoto.

Atas dua kasus yang disangkakan terhadap tersangka Mario Dandy tersebut, Karyoto mengungkapkan jika Mario Dandy akan terancam 15 tahun penjara.

"Ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun. Dan ini menunjukkan kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy, tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya," kata Kapolda Metro Jaya.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x