Mantan Ketua MK Turun Gunung Soal Isu Sistem Pemilu Tertutup, Sebut Denny Indrayana Pantas Disanksi!

- 29 Mei 2023, 18:15 WIB
Jimly Asshiddiqie turut merespons ramainya pernyataan Denny Indrayana soal MK akan mengembalikan sistem tertutup pada Pemilu 2024.*
Jimly Asshiddiqie turut merespons ramainya pernyataan Denny Indrayana soal MK akan mengembalikan sistem tertutup pada Pemilu 2024.* /Dok. Kemenkumham.go.id

PR DEPOK - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama 2003–2008 Jimly Asshiddiqie turut merespons ramainya pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana. Ia mengatakan MK akan mengembalikan sistem tertutup pada Pemilu 2024.

 

"Seharusnya orang luar tidak buat konklusi sebelum perkara tuntas disidang," kata Jimly Asshiddiqie di akun Twitter @JimlyAs yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada Senin, 29 Mei 2023.

Menurut Jimly Asshiddiqie, bahkan isu tersebut masih rumor bukan fakta dan sudah semestinya Denny diberi sanksi.

"Lagi pula jika pun benar, Denny Indrayana sebagai pengacara mesti tahu ini rahasia, maka dia pantas disanksi," ujarnya.

Baca Juga: Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair di Bulan Juni 2023?

Denny Indrayana terang-terangan di akun resmi Twitternya mengatakan bahwa ia mendapatkan informasi tersebut dari orang terpercaya.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulisnya di akun Twitter @dennyindrayana.

 

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," kata dia melanjutkan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merespons dengan menegaskan jika yang disampaikan Denny dapat dipercaya, maka akan menjadi isu besar pada dunia politik di Indonesia.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Mie Ayam Bakso Enak di Cianjur, Dijamin Bikin Ngiler

SBY juga menilai adanya perubahan sistem pemilu 2024 mendatang, justru akan menimbulkan ‘chaos’ politik. Sebab, tahapan pemilu sudah berjalan.

Ia pun mempertanyakan benar atau tidaknya UU sistem pemilu terbuka ini bertentangan dengan konstitusi sehingga perlu Kembali tertutup.

 

"Sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, dan bukan menetapkan UU mana yang paling tepat ~ Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka? *SBY*," katanya.

Selain itu, jika MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, maka mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.

Baca Juga: 5 Daftar Tempat Bakso Enak di Bekasi, Cek Alamatnya

"Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR dan MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat," kata dia.

Kemudian, SBY menegaskan penetapan UU tentang sistem pemilu itu sesungguhnya berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK.

 

"Mestinya Presiden dan DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar," tuturnya.

Lebih lanjut, Pemilu 2024 mestinya tetap menggunakan sistem proporsional terbuka saja.

Baca Juga: Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara soal Dugaan Pencabulan Anak AG

"Setelah pemilu 2024, Presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik. Dengarkan pula suara rakyat," ujarnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x