Namun, meski informasi yang didapatnya ini kredibel, Denny Indrayana berharap putusan MK justru tidak mengembalikan sistem proposal tertutup.
"Saya justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup. Kita mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda," ujarnya.
"Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK tetapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy)," kata dia melanjutkan.
Hal ini menurutnya, agar putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu tidak menimbulkan kekacauan persiapan Pemilu.
"Karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi," tuturnya.
Sebelumnya, mantan Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), juga menyebut kalau sistem pemilu dikembalikan menjadi proporsional tertutup, maka menimbulkan 'chaos' politik.