Usai Dilaporkan ke Polisi, Denny Indrayana: Saya akan Hadapi, Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Pembungkaman

- 4 Juni 2023, 14:48 WIB
Denny Indrayana menyebut bahwa ia akan menghadapi proses hukum usai dirinya dilaporkan ke polisi terkait putusan MK.
Denny Indrayana menyebut bahwa ia akan menghadapi proses hukum usai dirinya dilaporkan ke polisi terkait putusan MK. /Dok. Kemenkumham.go.id

PR DEPOK - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengaku belakangan ada beberapa laporan polisi atas informasi yang disampaikannya dan berujung penuh pro dan kontra.

Salah satunya seperti putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu legislatif yang dikabarkan akan kembali ke proporsional tertutup.

"Kecenderungan posisi para hakim konstitusi, insya Allah, akan saya sampaikan dalam analisis yang lebih panjang. Kali ini saya hanya akan memberikan penjelasan terkait laporan yang dilayangkan kepada aparat kepolisian," kata dia dari Twitter @dennyindrayana yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada Minggu, 4 Juni 2023.

Ia menilai, bahwa memang setiap orang punya hak untuk melaporkan ke polisi dan tentu hak itu mesti digunakan secara tepat dan bijak.

Baca Juga: Ini Tips Hidup Sehat dan Menyenangkan bagi Penyintas Kanker, Termasuk Cek Kondisi Tubuh secara Rutin

"Baiknya, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana. Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana," kata dia.

Apalagi, kata dia, pembicaraan terkait topik politik di waktu menjelang kontestasi Pemilu 2024 sangat rentan dengan kriminalisasi kepada lawan politik, yaitu ketika instrumen hukum disalahgunakan untuk membungkam sikap kritis dan oposisi.

"Informasi yang saya sampaikan kepada publik melalui akun sosial media adalah upaya saya mengontrol putusan Mahkamah Konstitusi, sebelum dibacakan," ujarnya.

Baca Juga: 7 Daftar Warung Soto Ayam Paling Sedap Maknyus di Depok, Cek Alamat dan Jam Bukanya

Karena, ia menyebut putusan MK itu bersifat final and binding, tidak ada upaya hukum apapun dan langsung mengikat begitu dibacakan di sidang yang terbuka untuk umum.

"Putusan yang telah dibacakan harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak ada pilihan lain. Tidak ada lagi ruang koreksi," tuturnya.

Ia pun mengungkit putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri Cs.

Baca Juga: Hari Raya Waisak, Suriadarma Ajak Umat Buddha Rawat Kerukunan

"Makin melumpuhkan kredibilitas KPK, karena memperpanjang pimpinan yang problematik secara etika. Putusan itu juga menguatkan ada agenda strategi Pilpres 2024 yang dititipkan kepada perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri cs," ujar dia.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) ini juga berpendapat putusan terkait sistem pemilu legislatif sangat penting dan strategis, sehingga menjadi perhatian banyak kalangan dari Sabang sampai Merauke.

"Bukan hanya dari partai dan bacaleg, namun juga yang paling penting, mempengaruhi kadar suara rakyat pemilih yang tidak lagi punya bobot menentukan jika MK memutuskan sistem proporsional dengan nomor urut (tertutup) menggantikan sistem nama dan suara terbanyak (terbuka)," katanya.

Baca Juga: Piala Dunia U-20 2023, Israel Dampingi Italia Melenggang ke Semifinal Usai Tumbangkan Brazil dan Ecuador

Karena sangat krusialnya putusan MK itu dan tidak mungkin lagi ada koreksi setelah putusan dibacakan, maka, menurutnya, pengawalan publik hanya mungkin dilakukan sebelum dibacakan.

"Dengan mengungkap informasi kredibel bahwa MK berpotensi memutus sistem proporsional tertutup, saya mengundang khalayak luas untuk mencermati dan mengkritisi putusan yang akan dikeluarkan tersebut," katanya.

"Jangan sampai putusan terlanjur ke luar dan membuat demokrasi kita kembali mundur ke sistem pemilu proporsional tertutup ala Orde Baru yang otoritarian dan koruptif," ujarnya melanjutkan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 5 Juni 2023 untuk Leo, Scorpio, dan Sagitarius: Ada Peluang yang Menguntungkan

Maka, ia menilai untuk sistem peradilan Indonesia yang masih belum ideal, terutama karena masih rentannya intervensi kuasa dan masih maraknya praktik mafia peradilan, menyerahkan putusan pengadilan hanya pada proses di ruang sidang saja, tidaklah cukup.

"Untuk memperjuangkan keadilan, harus ada kontrol melalui kampanye publik (public campaign) dan kampanye media (media campaign). Itulah strategi yang selalu kami jalankan di INTEGRITY Law Firm, karena argumentasi dan logika hukum semata, sayangnya tidak jarang dikalahkan oleh kekuatan logistik kekuasaan dan praktik mafia peradilan," katanya.

Akhirnya pun ia akan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, dengan catatan proses itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebasan berbicara dan berpendapat.

Baca Juga: Daftar 10 Tempat Soto di Balikpapan yang Paling Terkenal dan Enak, Ini Lokasinya

"Jika prosesnya bergeser menjadi kriminalisasi kepada sikap kritis, maka saya akan menggunakan hak hukum saya untuk melakukan pembelaan melawan kezaliman dan melawan hukum yang disalahgunakan," ujarnya.

Diketahui, usai membuat heboh dengan adanya isu terkait putusan MK yang akan kembali menggunakan proporsional tertutup pada Pemilu 2024, Denny Indrayana mendapat banyak kecaman dan bahkan telah dilaporkan ke polisi.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @dennyindrayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x