Termasuk Eks Pejabat Kemenkeu, Ini Daftar 16 Nama yang Terlibat Transaksi Mencurigakan hingga Rp8,5 Triliun

- 9 Juni 2023, 13:09 WIB
Ilustrasi transaksi mencurigakan yang melibatkan eks pegawai Kemenkeu,
Ilustrasi transaksi mencurigakan yang melibatkan eks pegawai Kemenkeu, /Freepik/rawpixel/

Dari 16 nama tersebut yaitu 7 d iantaranya bukan pegawai Kemenkeu:

1. Sukiman merupakan mantan anggota DPR
2. Natan Pasomba merupakan mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan
3. Arfak Suherlan merupakan mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan
4. Arfak Agus Susetyo merupakan konsultan pajak
5. Aulia Imran Maghribi merupakan konsultan pajak
6. Ryan Ahmad Rinas merupakaan konsultan pajak
7. Veronica Lindawati merupakan swasta.

Baca Juga: 10 Juni Memperingati Apa? Ada Hari Penghapusan, Simak Sejarahnya di Sini

Adapun 9 orang lain yang telah dipastikan merupakan pegawai atau mantan pegawai Kemenkeu.

Berikut 9 nama pejabat Kemenkeu yang telah terlibat dalam kasus transaksi mencurigakan :

1. Andhi Pramono merupaka pegawai Bea Cukai
2. Istadi Prahastanto merupakan mantan Pegawai Bea Cukai
3. Heru Sumarwanto merupakan mantan Pegawai Bea Cukai
4. Eddi Setiadi merupakan mantan Kepala Karikpa Bandung Satu
5. Yul Dirga merupakan mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga
6. Hadi Sutrisno merupakan mantan Pemeriksa Pajak Madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga
7. Yulmanizar merupakan mantan Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan
8. Wawan Ridwan merupakan mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan
9. Alfred Simanjuntak merupakan mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan

Baca Juga: 7 Rekomendasi Sate di Palembang yang Enak dan Empuk Buka Hari Ini, Catat Alamatnya dan Jadwal Buka di Sini

Yustinus mengungkapkan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang secara konsisten membantu dan memberikan dukungan bagi Kemenkeu untuk terus melakukan pembenahan, perbaikan bahkan penguatan kelembagaan.

Kasus lama ini mencurigakan beberapa pihak dan sekarang telah ditindak lanjuti secara obyektif, dan transparan dan di dampingi oleh Satgas TPPU di bawah arahan Kemenko Polhukam.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA Twitter @nazaqistha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah