Sambut Putusan MK Tentang Sistem Pemilu Proposional Terbuka, AHY: Berpihak pada Demokrasi

- 15 Juni 2023, 16:10 WIB
AHY menyambut baik keputusan MK yang menetapkan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.*
AHY menyambut baik keputusan MK yang menetapkan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.* /Humas Partai Demokrat

PR DEPOK - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

 

AHY menilai keputusan MK soal sistem pemilu proporsional terbuka berpihak pada kedewasaan demokrasi.

"Alhamdulilah, hari ini Mahkamah Konstitusi menetapkan sistem pemilu proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Keadilan berpihak pada kedewasaan demokrasi, hak rakyat dalam amanat Reformasi," kata AHY dalam cuitan di akun Twitter @AgusYudhoyono dikutip PikiranRakyat-Depok.com.

Lebih lanjut AHY mengajak seluruh pihak mengawal proses Pemilu 2024 agar berjalan demokratis, jujur, dan juga adil demi perubahan serta perbaikan.

Baca Juga: Terakhir Cair Juni 2023, Berikut Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di 7 Kategori BLT-nya

"Mari kita terus kawal Pemilu 2024 yang demokratis, jujur, dan adil. Menuju perubahan dan perbaikan," ucapnya.

Putusan sidang MK soal sistem pemilu 2024 dibacakan hari ini Kamis, 15 Juni 2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.

 

Dalam sidang pembacaan tersebut Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan para pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dikutip dari Antaranews.

Baca Juga: Login ke pip.kemdikbud.go.id, Dana Bantuan Pendidikan Sudah Cair Hari Ini!

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

 

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.

Mahkamah Konstitusi pun menyatakan menolak permohonan Para Pemohon, sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah