Berantas Rokok Ilegal di Sleman, Satpol PP Beri Denda Tiga Kali Harga Rokok Kepada Penjualnya

- 20 Juni 2023, 21:35 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Freepik/jcomp/

Diketahui, Tim Operasi ini merupakan gabungan dari , Bea Cukai Yogyakarta, TNI, Polri, dan Satpol PP yang ada di wilayah Kabupaten Sleman.

"Kegiatan kali ini dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal. Rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan terkait dengan produk yang tidak ada cukainya atau menggunakan cukai palsu," tambahnya.

Baca Juga: 5 Lokasi Tahu Tek Terenak di Situbondo yang Harganya Murah, Ini Alamat dan Jam Bukanya

Sri Madu juga mengatakan, peredaran rokok ilegal akan mengganggu pendapatan negara dan juga keselamatan masyarakat. Pasalnya kandungan dari rokok ilegal tidak akan bisa dilihat karena tidak terstandar dari pabrik resminya.

Ditegaskan, operasi penertiban BKCHT kali ini tidak akan sama seperti tahun lalu, dimana pihak yang kedapatan menjual rokok ilegal, tidak hanya akan kena sita, melainkan juga akan mendapatkan sanksidenda sebesar tiga kali harga rokok.

"Harapannya penjual makin sadar bahwa mereka rugi juga terkena denda atas penjualan rokok ilegal," katanya.

Baca Juga: 5 Tempat Makan Sate Recommended di Bandung Raya, Rasanya Bikin Nagih Banget!

Lebih lanjut, Petugas Bea Cukai Yogyakarta Pamadi menjelaskan, dari rokok ilegal yang disita akan ditetapkan denda ultimatum remedium sesuai peraturan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Denda ultimum remedium, yaitu tiga kali dari nilai cukai rokok ilegal," katanya.

Operasi penertiban BKCHT kali ini, berhasil mengamankan sebanyak 380 batang rokok ilegal dengan merk Smith dan Luffman, dengan total danda sebesar Rp. 811.000.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah