Berantas Rokok Ilegal di Sleman, Satpol PP Beri Denda Tiga Kali Harga Rokok Kepada Penjualnya

- 20 Juni 2023, 21:35 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Freepik/jcomp/

PR DEPOK - Untuk memberantas pengedaran rokok ilegal di wilayah Sleman dan sekitarnya, mulai sekarang pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tak akan hanya menyitanya saja, tapi juga akan memberikan sanksi denda sebesar tiga kali harga rokok, kepada penjual rokok ilegal.

Mengutip Antara News, hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang–Undangan Satpol PP Kabupaten Sleman Sri Madu Rakyanto. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada siapapun yang berani menjual rokok ilegal.

Lanjutnya, Sri Madu Rakyanto mengatakan, pihak Satpol PP Kabupaten Sleman bersama Tim Operasi Penertiban Barang Kenai Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal, berhasil mengamankan sebanyak 380 batang rokok ilegal.

Baca Juga: Menkop UKM Sebut Kemudahan Akses Pembiayaan Bisa Bantu Kesuksesan UMKM: Harus Punya Agunan

380 batang rokok ilegal dengan merk Smith dan Luffman tersebut, mereka amankan dari dua kios di Kapanewon Turi, pada Selasa 20 Juni 2023.

Dikatakan sebagai rokok ilegal karena setelah diperiksa lebih lanjut, rokok-rokok tersebut ternyata tidak dilengkapi dengan cukai dan label resminya.

"Rokok-rokok tersebut termasuk kategori rokok ilegal karena tanpa dilengkapi dengan cukai dan label resmi," jelas Sri Madu Rakyanto.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Warung Mie Ayam Bakso Nagih di Tangerang, Ini Alamat Lengkapnya

Lebih lanjut ia juga mengungkapkan, operasi pemberantasan rokok ilegal ini merupakan bentuk tanggung jawab dari Pemerintah Kabupaten Sleman terhadap dana bagi hasil BKCHT.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x