Mahkamah Konstitusi Tunda Pemeriksaan Materiil Perppu Ciptaker

- 21 Juni 2023, 13:56 WIB
Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan menunda pemeriksaan materiil terkait pengujian Perppu Ciptaker.*
Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan menunda pemeriksaan materiil terkait pengujian Perppu Ciptaker.* /ADITYA PRADANA PUTRA

Pemisahan tersebut didasarkan pada kompleksitas dan kerumitan substansi Perppu Ciptaker, serta batas waktu 60 hari yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan pemeriksaan perkara pengujian formil.

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi memprioritaskan pemeriksaan formil Perppu Ciptaker dan menunda pemeriksaan materiilnya.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ucapkan Selamat Ultah untuk Presiden Jokowi, Netizen Singgung Isu Perselingkuhan Syahnaz

Disampaikan Anwar Usman, penilaian konstitusionalitas norma undang-undang secara materiil sangat bergantung pada terbukti atau tidaknya permohonan pengujian formil.

"Karena penilaian konstitusionalitas norma undang-undang secara materiil sangat tergantung dari terbukti atau tidaknya permohonan pengujian formil," kata Anwar Usman.

 

Dalam pengujian materiil, fokus utama adalah pada isi undang-undang, seperti pasal-pasal yang termuat di dalamnya. Sementara itu, pengujian formil berkaitan dengan proses pembentukan undang-undang.

Oleh karena itu, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan pengujian formil, secara otomatis undang-undang tersebut menjadi batal sejak awal.

Baca Juga: Bukan Hanya Sate, Berikut 3 Tempat Sate dan Tongseng di Sukabumi Rasa Mantap

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah