Mahkamah Konstitusi Tunda Pemeriksaan Materiil Perppu Ciptaker

- 21 Juni 2023, 13:56 WIB
Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan menunda pemeriksaan materiil terkait pengujian Perppu Ciptaker.*
Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan menunda pemeriksaan materiil terkait pengujian Perppu Ciptaker.* /ADITYA PRADANA PUTRA

PR DEPOK - Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan menunda pemeriksaan materiil terkait pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) dan memprioritaskan pemeriksaan formil terlebih dahulu.

 

Dikatakan Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman, saat membacakan putusan Mahkamah Konstitusi melalui saluran YouTube resmi Mahkamah Konstitusi, bahwa dalam ketetapan Mahkamah Konstitusi, pemeriksaan materiil Perkara Nomor 39/PUU-XXI/2023, Nomor 40/PUU-XXI/2023, dan Nomor 49/PUU-XXI/2023 ditunda.

"Menyatakan menunda pemeriksaan materiil Perkara Nomor 39/PUU-XXI/2023, Nomor 40/PUU-XXI/2023, dan Nomor 49/PUU-XXI/2023," ujar Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan ketetapan Mahkamah Konstitusi dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: BPNT Tahap 3 Juni 2023 Sudah Cair untuk KKS BNI dan BRI, Mandiri Kapan? Berikut Bocorannya

Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 menggabungkan permohonan pengujian formil dan materiil terhadap Perppu Ciptaker, meskipun hakim telah memberikan saran kepada para pemohon untuk memisahkan permohonan tersebut.

Kemudian, dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) pada tanggal 6 Juni 2023, majelis hakim memutuskan untuk memisahkan pemeriksaan pengujian formil dan materiil perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan Perppu Ciptaker.

 

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x