Dana BOS adalah program yang diusung oleh pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pendidikan lebih optimal.
"Kami mengimbau bagi para pejabat publik kalau bicara harus berbasis data. Kalau dana BOS itu hak siswa semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Al Zaytun padahal itu dana BOS," ujarnya.
Anna mengungkapkan menurut pendapat pribadinya, secara umum ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS.
Baca Juga: BPNT Mei-Juni 2023 Sudah Cair Rp400.000, Segera Cek Penerima via cekbansos.kemensos.go.id
Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal satu tahun yang sudah memenuhi persyaratan ini.
Persyaratan kedua, madrasah dan siswanya tercatat sistem pendataan yang dikembangkan kemenag yakni EMIS dan melakukan update dalam sistem tersebut.
Syarat tersebut sudah terpenuhi oleh Ponpes Al Zaytun terhadap jenjang MI, MTS, dan MA. Khusus tahun ini bertambah satu persyaratan, madrasah tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal.
Ia mengatakan jadi sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS.
Anna menambahkan, separuhnya dana BOS sudah dicairkan pada tahap pertama. Untuk sisanya, masih beragam dilakukan kajian atas temuan yang saat ini tengah berkembang di pesantren Al Zaytun. ***