Laporan itu diterima pada Jumat, 23 Juni 2023 lalu, yang tercatat dengan laporan polisi nomor: LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP..
Lebih lanjut, menurut Ihsan Tanjung selaku Ketua DPP FAPP, ada banyak penyimpangan agama yang ditampakkan oleh Ponpes Al-Zaytun yang kemudian mengarah kepada tindak pidana penistaan agama, semisal perempuan yang shaf shalatnya sejajar dengan laki-laki, lalu ada pernyataan bahwa Al-Qur'an adalah perkataan Nabi Muhammad ﷺ dan sebagainya.
Baca Juga: Sindir Fasilitas KKN, Mahasiswa Diusir Warga, Netizen: Wajar Dong Kalau Komplain
Di sisi lain, berdasarkan surat keputusan dari pihak MUI terkait tanggapan mereka terhadap beberapa ajaran Panji Gumilang adalah sesat. Dengan kata lain telah menyimpang dari ajaran agama Islam yang sesungguhnya.
Kemudian dikabarkan juga sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengadakan rapat terbatas pada Sabtu, 24 Juni 2023, yang hasilnya mereka akan menangani polemik Ponpes Al Zaytun ini dalam tiga langkah hukum.
Tiga langkah hukum yang dimaksud oleh mereka di antara lain yaitu langkah pidana, administratif dan tertib sosial, hingga keamanan.***