Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan saat ini perkaranya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Kasus Denny dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Baca Juga: Tanggapi Pemberontakan Wagner Group Rusia, Nato Tetap Mendukung Ukraina
"Saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat, sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera diselesaikan,” kata Komjen Pol. Agus Andrianto dilansir dari Antara News pada Senin 26 Juni 2023.***