"Ajaran Al Zaytun belum masuk ke dalam kategori terorisme sehingga tidak dapat diproses dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme," jelas Achmad.
Meski belum masuk ke dalam kategori terorisme, ajaran Ponpes Al-Zaytun sudah bisa digolongkan kepada kasus paham radikalisme.
Maka dari itu, kasus yang terjadi di Ponpes pimpinan Panji Gumilang tersebut hanya bisa ditindaklanjuti oleh kepolisian umum dengan menerapkan UU selain UU terorisme, seperti UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dalam membuat kegaduhan.
Baca Juga: 5 Warung Nasi Goreng Paling Enak di Bekasi, Cek Harga dan Jam Bukanya di Sini
Meskipun tidak masuk ranah tugas BNPT, Achmad menegaskan pihaknya akan turut berpartisipasi dalam menangani kasus ponpes Al-Zaytun yang telah membuat resah masyarakat tersebut.
"Kasus ini belum masuk ranahnya Densus 88 dan BNPT, namun bukan berarti kami lepas tangan," tegasnya.
Ia mengatakan, BNPT akan turut mengawasi serta berkonsultasi kepada para pemangku kepentingan terkait, semisal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, 27 Juni 2023
Kemudian Achmad juga mengatakan, ajaran Al-Zaytun yang bisa dikategorikan sebagai kasus paham radikalisme tersebut, rencananya akan diselesaikan secara baik-baik yang sifatnya edukatif, seperti mengadakan pembinaan dan pengarahan kepada para pengurus dan santri di Ponpes Al-Zaytun itu, dan sebagainya.
Ia juga menambahkan, seandainya nanti ada proses pencabutan administrasi terkait izin pendidikan di Ponpes Al-Zaytun, maka bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, nantinya para santri akan dimitigasi.