Di sisi lain, dikabarkan pihak Bareskrim Polri telah menerima sebuah laporan dari Dewan Pimpinan Pusat Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP), atas dugaan adanya penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes Al-Zaytun.
Laporan itu telah diterima pada Jumat 23 Juni 2023 lalu, yang tercatat dengan nomor: LP/ B/ 163/ VI/ 2023/ Bareskrim Polri dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP.***