Baca Juga: Info Lokasi Sholat Idul Adha Muhammadiyah Rabu, 28 Juni 2023 Wilayah Depok
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne mengatakan bahwa perkara tersebut telah ditangani oleh Polda Banten, perkara itu terkait UU ITE dengan saksi korban IAK.
Helena pun mengatakan bahwa berkas perkara lengkap dan penyidik Polda Banten melimpahkan berkas perkara ke Kejati Banten lalu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri pandeglang.
Ia juga menambahkan setelah tiga kali sidang, saksi atau korban bersama kedua orang kakaknya datang ke Posko Akses Keadilan Bagi perempuan dan Anak Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Datangnya korban dengan kedua kakaknya untuk melaporkan kasus pemerkosaan yang dialami oleh korban selama 3 tahun.
Baca Juga: Kumpulan Link Desain Twibbon Idul Adha 2023 Terbaru, Keren, dan Gratis
Selain itu, pihak keluarga korban juga mengatakan bahwa adanya oknum yang mengarahkan korban untuk memaafkan pelaku.
Helena pun menjawab tudingan tersebut, ia mengatakan bahwa itu tidak benar karena yang menanyakan saat di persidangan adalah Hakim.