Saat ini, pemerintah Indonesia belum mengungkapkan jumlah orang yang berhak mendapatkan reparasi (kompensasi), atau target apa pun. Selain itu, belum ada informasi secara jelas, bagaimana para korban dapat mengajukan kompensasi.
“Hari ini kita bisa mulai memulihkan hak-hak korban,” kata Jokowi yang telah menjabat sejak 2014 dan berjanji akan mengangkat isu HAM.
Baca Juga: Pemilik Klub Turun Tangan, James Maddison Sepakat Gabung Tottenham Hotspurs
Pernyataan Presiden Indonesia itu, menandakan komitmen pemerintah untuk mencegah pelanggaran HAM serupa di masa yang akan datang.
Pemerinta menyampaikan bahwa kompensasi yang akan diberikan berkisar dari insentif pendidikan dan kesehatan, hingga renovasi rumah, dan visa bagi para korban di pengasingan.
Namun, Sri Winarso, Koordinator Kelompok Penyintas Penumpasan 1965, menyayangkan, bahwa hanya korban yang dihitung oleh badan pemerintah yang mendapatkan kompensasi.
“Mereka harus memperluas cakupannya,” ucap Sri Winarso menambahkan.