Si Kembar Pelaku Penipuan iPhone Ditangkap, Pengacara Para Korban Ungkap Hal Ini

- 4 Juli 2023, 16:29 WIB
Pengacara para korban meminta itikad baik Si Kembar untuk mengembalikan semua uang yang telah disetorkan kliennya untuk membeli iPhone.*
Pengacara para korban meminta itikad baik Si Kembar untuk mengembalikan semua uang yang telah disetorkan kliennya untuk membeli iPhone.* /Dok Polda Metro Jaya/PMJNews

PR DEPOK - Si Kembar penipuan handphone Pre-Order iPhone, resmi ditangkap pada Selasa, 4 Juli 2023. Dalam hal ini, pengacara para korban meminta pelaku mengembalikan uang yang telah diberikan.

Pada pemberitaan sebelumnya, penipuan PO iPhone yang dilakukan Si Kembar Rihana dan Rihani ditaksir mencapai Rp35 miliar.

Uang sebesar Rp35 miliar diduga merupakan hasil penipuan PO iPhone yang dilakukan Si Kembar Rihana dan Rihani sejak 2021.

Ditemui di Polda Metro Jaya, pengacara para korban meminta itikad baik Si Kembar untuk mengembalikan semua uang yang telah disetorkan kliennya untuk membeli iPhone.

Baca Juga: Siap Gabung Arsenal, Declan Rice Rela Potong Hari Libur untuk Lakukan Tes Medis

"Tentu aja secara proses pidana ini kami juga minta dari Rihana-Rihani untuk pengembalian uang. Namun apabila mereka anggaplah menyembunyikan uangnya ya, ya tentu kita akan gugat secara perdata," ujar Odie Hudiyanto selaku pengacara korban dikutip PikiranRakyat-Depok.com melalui Antara.

Lebih lanjut, pengacara para korban tetap meminta uang dikembalikan, walaupun nantinya Si Kembar berada di dalam jeruji besi.

Menurut Odie, uang tersebut termasuk ke dalam hutang. Si Kembar bahkan sudah melanggar perjanjiannya perihal pelunasan uang korban.

"Jadi enggak bisa tuh dengan dia pikir oh saya dipenjara nih, dia dihukum satu atau dua tahun saya bebas dari kewajiban bayar hutang, enggak bisa. hutang ya hutang, harus bayar dong," jelasnya.

Baca Juga: 7 Sajian Sate yang Rasanya Juara dan Primadona di Bogor

Sementara itu, kedatangan Odie sebagai pengacara para korban untuk meminta kepastian hukum agar Si Kembar Rihana dan Rihani segera dibawa ke pengadilan.

"Hari ini kedatangan berkaitan dengan satu kepastian hukum percepatan penetapan kembar itu untuk dibawa ke pengadilan. Yang kedua kita minta perlindungan dan kepastian hukum," tegasnya.

Penangkapan Rihana dan Rihani menjadi babak lanjutan bagi Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas penipuan yang dilakukan Si Kembar.

Beberapa bulan terakhir, keberadaan Si Kembar menjadi incaran banyak orang terutama pihak kepolisian. Lantara Rihana dan Rihani dikabarkan buron dan kerap berpindah tempat persembunyian.

Baca Juga: Jepang Menerima Laporan Penting PBB untuk Pelepasan Air Fukushima

Persembunyian terakhir Si Kembar di Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten membuat dirinya berhasil diringkus Polda Metro Jaya.

"Pada saat ditangkap pelaku ini sedang istirahat, di salah satu apartemen, karena dia ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lain," ujar AKBP Imam Yulisdiyanto, Direskrimum Polda Metro Jaya.

Saat menjadi incara pihak kepolisian. Si Kembar sudah mengetahui statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Oleh karena itu, mereka mengaku sering berpindah tempat.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah