DKI Jakarta Masih Berlakukan PSBB Transisi, Berikut Sektor Pariwisata yang Diperbolehkan Beroperasi

- 24 Agustus 2020, 10:15 WIB
Ilustrasi Hotel.*
Ilustrasi Hotel.* /Unsplash.com/

Pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya 50 persen dari jumlah kapasitas maksimal.

Baca Juga: Penerapan Ganjil Genap Sepeda Motor Banyak Dipertanyakan, Ini Jawaban Dishub DKI Jakarta

Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

Meeting/Seminar/Workshop

Pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya 50 persen dari jumlah kapasitas maksimal.

Baca Juga: Bukan Xavi Hernandez, Ini Calon Tepat Penerus Ronald Koeman di Barcelona Jika Alami Kegagalan

Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah