Pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya 50 persen dari jumlah kapasitas maksimal.
Baca Juga: Penerapan Ganjil Genap Sepeda Motor Banyak Dipertanyakan, Ini Jawaban Dishub DKI Jakarta
Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.
Meeting/Seminar/Workshop
Pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya 50 persen dari jumlah kapasitas maksimal.
Baca Juga: Bukan Xavi Hernandez, Ini Calon Tepat Penerus Ronald Koeman di Barcelona Jika Alami Kegagalan
Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.***