DKI Jakarta Masih Berlakukan PSBB Transisi, Berikut Sektor Pariwisata yang Diperbolehkan Beroperasi

- 24 Agustus 2020, 10:15 WIB
Ilustrasi Hotel.*
Ilustrasi Hotel.* /Unsplash.com/

Ketentuan dibentuk sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 yang semakin hari semakin mengkhawatirkan, dilihat dari data yang semakin tinggi lonjakannya.

Baca Juga: Bantu Orang Atasi Stres Akibat Pandemi, Komunitas ini Sediakan Peti Mati yang Dikelilingi Zombie

Adapun sektor pariwisata yang diperbolehkan tersebut diantaranya:

Hotel/Akomodasi

Kapasitas ruangan pertemuan adalah 50 persen dari total kapasitas keseluruhan.

Baca Juga: Cek Fakta: MPR Dikabarkan Usulkan Jabatan Presiden Jadi 8 Tahun, Jokowi Pimpin Indonesia Hingga 2027

Maksimal pemilik usaha dan pekerjanya

Rumah Makan/Restoran/Café

Maksimal pengunjung adalah 50 persen dari total kapasitas keselurahan, ditambah pemilik usaha dan pekerjanya serta hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan musik akustik.

Baca Juga: Calonkan Diri Menjadi Wakil Bupati Indramayu, Lucky hakim: Sudah Mengantongi Restu dari Gerindra

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x