Ketentuan dibentuk sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 yang semakin hari semakin mengkhawatirkan, dilihat dari data yang semakin tinggi lonjakannya.
Baca Juga: Bantu Orang Atasi Stres Akibat Pandemi, Komunitas ini Sediakan Peti Mati yang Dikelilingi Zombie
Adapun sektor pariwisata yang diperbolehkan tersebut diantaranya:
Hotel/Akomodasi
Kapasitas ruangan pertemuan adalah 50 persen dari total kapasitas keseluruhan.
Baca Juga: Cek Fakta: MPR Dikabarkan Usulkan Jabatan Presiden Jadi 8 Tahun, Jokowi Pimpin Indonesia Hingga 2027
Maksimal pemilik usaha dan pekerjanya
Rumah Makan/Restoran/Café
Maksimal pengunjung adalah 50 persen dari total kapasitas keselurahan, ditambah pemilik usaha dan pekerjanya serta hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan musik akustik.
Baca Juga: Calonkan Diri Menjadi Wakil Bupati Indramayu, Lucky hakim: Sudah Mengantongi Restu dari Gerindra