DKI Jakarta Masih Berlakukan PSBB Transisi, Berikut Sektor Pariwisata yang Diperbolehkan Beroperasi

- 24 Agustus 2020, 10:15 WIB
Ilustrasi Hotel.*
Ilustrasi Hotel.* /Unsplash.com/

Pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya 50 persen dari jumlah kapasitas maksimal, berikut pemilik usaha maupun pekerjanya.

Pertunjukan di Ruang Terbuka

Pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya 50 persen dari jumlah kapasitas maksimal.

Baca Juga: Unggul Tipis Kontra PSG, Kingsley Coman jadi Man of The Match The Bavarians

Anak diusia 9 tahun serta orang tua yang berusia diusia 60 tahun, tidak diperkenankan untuk masuk harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

Produksi Film

Pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya 50 persen dari jumlah kapasitas maksimal.

Baca Juga: Alasan Maverick Vinales Sengaja Menjatuhkan Diri dari Motornya di Grand Prix Styria

Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

Corporate Event

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x