DKI Jakarta Masih Berlakukan PSBB Transisi, Berikut Sektor Pariwisata yang Diperbolehkan Beroperasi

- 24 Agustus 2020, 10:15 WIB
Ilustrasi Hotel.*
Ilustrasi Hotel.* /Unsplash.com/

Pengunjung yang diperbolehkan hanya 50 persen dari kapasitas jumlah keseluruhan.

Baca Juga: Kuota Belajar Telkomsel 10 GB Hanya Rp10, Berikut Cara Mendapatkannya

Jasa Perawatan Rambut (Salon/Barbershop)

Hanya diperbolehkan melayani perawatan rambut saja. Kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan 50 persen berikut pemilik usaha dan pekerjanya.

Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor

Baca Juga: Hanya Rp10, Telkomsel Rilis Paket Kuota 10Gb untuk Belajar

Pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya 50 persen dari jumlah kapasitah maksimal, berikut pemilik usaha maupun pekerjanya.

Anak diusia 9 tahun serta orang tua yang berusia diusia 60 tahun, tidak diperkenankan untuk masuk.

Golf dan Driving Range

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Senin 24 Agustus 2020, Mulai Pukul 9.30 Hingga 16.00 WIB

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x