Sebut Melanggar Konstitusi Negara, MUI Menentang Dugaan Rencana Pertemuan Komunitas LGBT di Jakarta

- 12 Juli 2023, 17:07 WIB
Ilustrasi MUI - MUI menentang adanya dugaan rencana pertemuan komunitas LGBT di Jakarta, singgung soal konstitusi negara.
Ilustrasi MUI - MUI menentang adanya dugaan rencana pertemuan komunitas LGBT di Jakarta, singgung soal konstitusi negara. /ANTARA/Anom Prihantoro

PR DEPOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menentang adanya dugaan rencana pertemuan Komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) se-ASEAN yang dikabarkan akan dilaksanakan pada tanggal 17 hingga 21 Juli 2023 di Jakarta.

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), rencana pertemuan komunitas LGBT melanggar konstitusi negara. Lebih lanjut, pihak terkait meminta pemerintah menolak rencana tersebut dengan tegas.

Rencana pertemuan komunitas LGBT di Jakarta, dianggap melanggar konstitusi negara yang tertuang dalam Undang-Undang 1945.

"(Itu) telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan konstitusi terutama Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com melalui PMJ News.

Baca Juga: Enak dan Mantap! Berikut 7 Rekomen Warung Bakso yang Wajib Dicoba di Kebumen, Catat Alamat dan Jam Bukanya

Anwar Abbas menjelaskan isi dalam Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945, perihal semua agama tidak mentolerir komunitas LGBT. Pihak terkait, mengimbau pemerintah tidak boleh mengizinkan pertemuan tersebut.

"Dari enam agama yang diakui di negeri ini yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu tidak ada satu pun dari agama tersebut yang mentolerir LGBT," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Metro Jaya beserta jajarannya telah mengusut laporan masyarakat soal adanya rencana pertemuan tersebut.

Baca Juga: Belasan Kucing di Sunter Jakarta Utara Ditemukan Mati Mendadak, Polisi Turun Tangan

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x