Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Diduga Terima Suntikan Dana Miliaran, Begini Kronologinya

- 13 Juli 2023, 14:57 WIB
Ilustrasi suap - Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, disebut KPK telah menerima suntikan dana miliaran, ini kronologinya.
Ilustrasi suap - Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, disebut KPK telah menerima suntikan dana miliaran, ini kronologinya. /Pixabay/mohamed_hassan/

PR DEPOK - Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahan kepada Sekretaris Hasbi Hasan yang dimulai pada Rabu, 12 Juli 2023.

Sebelumnya, KPK melaporkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan meneriman aliran dana suap dari mantan Komisaris PT Wika Beton untuk mengurus perkara di MA.

Berdasarknya hasil penyelidikan KPK, Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan menerima suntikan dana sebesar Rp3 miliar. Berdasarkan konferensi pers, pihak terkait membeberkan kronologinya.

"Besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp3 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Wisata Seru dengan Pemandangan Indah di Karawang, Ada Candi hingga Pantai

Diketahui, suntikan dana yang diterima Hasi Hasan untuk mengurus putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di Mahkamah Agung.

Menurut Ketua KPK, Hasbi Hasan akan mengurus kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman (IBGS).

Lebih lanjut, pelaku HT berkoordinasi dengan mantan Komisarin PT Wika Beton yakni DTY untuk mengurus perkara di MA dengan menyuntikan dana ke Hasbi Hasan.

Baca Juga: Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Miliaran

DTY sebelumnya dilaporkan menerima Rp11,2 milar, sebagian dana tersebut diberikan kepada Hasbi Hasan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. KPK melaporkan DTY melakukan suap kepada beberapa orang yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung termasuk Hasbi Hasan.

Atas suntikan dana tersebut, Hasbi Hasan mengurus perkara di MA soal konflik HT dengan IBGS. Dalam hal ini, IBGS dinyatakan bersalah dan mendapat ancaman lima tahun penjara. Putusan tersebut dikabarkan merupakan permintaan HT kepada Hasbi Hasan.

Sementara itu, Hasbi Hasa sempat mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 7 Juli, 2023. Sekretaris Mahkamah Agung itu, melakukan gugatan untuk menilai sah atau tidaknya keputusan KPK.

Baca Juga: Daftar Tayangan dan Link Live Streaming Acara Olahraga Moji TV, dari Liga Bangsa Volley hingga Liga Premier

Meskipun begitu, gugatan Hasbi Hasa ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Beradasarkan hasil sidang, KPK dinilai berhak melakukan penahanan karena sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan putusan KPK, pihaknya akan menahan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan selama 20 hari terhitung sejak Rabu, 12 Juli 2023.

"Dalam kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 12 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," jelas Ketua KPK.

Atas perbuatan Hasbi Hasan, dirinya melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah