PR DEPOK - Komisi Yudisial akan melakukan pemerikasaan etik kepada Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan usai ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan menerima suap sebesar Rp3 miliar.
Menurut Komisi Yudisal, pihaknya akan melakukan pemeriksaan etik kepada Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, dikarenakan pelaku turut menjabat sebagai hakim.
Sebelum Komisi Yudisal melakukan pemeriksaan etik, Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan telah resmi menjadi tahanan KPK selama 20 hari terhitung sejak Rabu, 12 Juli 2023.
"Terkait dengan tugas KY, sekalipun HH menjabat posisi struktural sebagai Sekretaris MA, tetapi yang bersangkutan menyandang status sebagai hakim," kata Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting pada Kamis, 13 Juli 2023 yang dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: 25 Soal Tebak-tebakan MPLS 2023: Tentang Makanan, Snack, dan Minuman, Dilengkapi Jawabannya
Menurut Juru Bicara Komisi Yudisial, pihaknya akan melakuka pemeriksaan etik secara bertahap karena seperti yang diketahui KPK sedang melakukan penyelidikan lebih dalam kepada Hasbi Hasan.
Diketahui Ketua KPK menahan Hasbi Hasan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, guna pihaknya melakukan penyidikan soal dugaan suntikan dana yang diterima oleh Sekretaris Hasbi Hasan untuk mengurus penanganan perkara di MA.
Penangan perkra di MA yakni pada kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman (IBGS).