"Pemeriksaan etik ini akan dilakukan pada waktunya, dalam arti dengan menghormati dan memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja," ujar Miko.
Lebih lanjut, Komisi Yudisal mendukung sepenuhnya KPK untuk melakukan penyelidikan. Pihaknya akan saling berkoordinasi agar kasus korupsi bisa dibenahi.
"Komisi Yudisial bertanggung jawab untuk memberikan dukungan dan berkontribusi pada upaya pembenahan itu," jelasnya.
Baca Juga: Nikmat Banget! Ini Daftar 6 Warung Bakso Paling Favorit di Tangerang, Yuk Cobain
Atas kasus ini, Komisi Yudisial menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih dalam dengan melihat latar belakang calon Sekretaris MA.
Nantinya, Komisi Yudisial melakukan penelusuran jejak riwayat hidup kepada calon Skeretaris MA jika orang tersebut turut menyandang status sebagai hakim.
"Komisi Yudsial dapat berkontribusi dalam penelusuran rekam jejak ini, terutama apabila calonnya berlatar belakang hakim. Komisi Yudisial yakin masukan yang diadopsi berdampak positif terhadap pemilihan calon yang berkualitas," tegasnya.
Sementara itu, Miko menuturkan pihaknya akan memperkuat pengawasan bagi calon Sekretaris MA yang menjabat sebagai hakim. Akan tetapi, jika calon itu bukan berstatus sebagai hakim maka bisa diawasi oleh Badan Pengawasan MA.***