PR DEPOK - Guruh Soekarnoputra yang merupakan putra bungsu dari Soekarno itu enggan meninggalkan rumahnya meskipun akan disita.
Guruh Mengatakan alasan enggan meninggalkan rumah karena ia tidak pernah menjual rumahnya kepada Susy Angkawijaya, ia pun memberikan perlawanan pada permohonan eksekusi tetapi ditolak.
Dirangkum Pikiran Rakyat-Depok.com, kuasa hukum Susy Angkawijaya mengatakan bahwa Guruh telah menjalani proses hukum juga melalui gugatan.
“Beliau melakukan proses hukum juga, melalui gugatan gugatan, normatif lah, sebagai warga negara bisa saja menyatakan bahwa tidak merasa menjual kemudian menggugat, proses hukum sudah dijalani dengan baik,” kata Jhon Redo.
Baca Juga: Daebak! Lee Junho dan YoonA Pemeran Paling Populer di Minggu Ini
Diketahui pada tahun 2014 Guruh Soekarnoputra telah melakukan upaya hukum di tingkat Pengadilan Negeri, Kasasi juga melakukan perlawanan pada proses eksekusi.
Upaya yang dilakukan Guruh tidak membuahkan hasil karena semua permohonan telah ditolak.
Sehingga itu artinya Susy Angkawijaya telah menang telak adan sah telah memiliki rumah tersebut.
Baca Juga: 30 Grup Idol K-Pop Terpopuler Juli 2023, BTS Masih yang Terpopuler