Akan tetapi, menurut informasi juru sita kabarnya Guruh Soekarnoputra masih menempati rumah itu.
"Beliau sudah mengetahui, surat pemberitahuan itu sudah dikirimkan ke kediaman beliau hari Kamis minggu kemarin, katanya.
Sebelumnya, Pengadilan sudah memberikan peringatan kepada Guruh bahwa akan ada eksekusi penyitaan.
Tetapi, peringatan tersebut selalu tak digubris oleh Guruh, sementara rencana eksekusi akan dilaksanakan pada 3 Agustus 2023.
Djuyamto juga menjelaskan peringatan untuk mengosongkan rumah sudah dikirimkan 3 kali yang dimulai sejak 2020.
Ia juga menambahkan untuk eksekusi yang direncanakan pada 3 Agustus 2023 tidak bisa lagi di negosiasi.
“Jadi sebenarnya mengenai eksekusi pengosongan tanah dan bangunan itu merupakan proses hukum secara perdata,” ungkapnya. ***