Berdalih dengan Latih Soal Pernapasan, Guru Ngaji Lakukan Pencabulan kepada 3 Anak di Bawah Umur

- 26 Agustus 2020, 07:40 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur /Pexels/

PR DEPOK - Pencabulan kepada seorang anak kembali terjadi di Indonesia. Kini, aksi tersebut dilakukan seorang oknum marbot masjid berinisial FS yang dikethui berusia 54 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar (Kombes) Pol Arie Ardian Rishadi membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi awak media.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku cabul tersebut yang dilaporkan sebagai guru ngaji.

Baca Juga: Hakim Pengadilan Dibuat Bingung, Istri Gugat Suami karena Terlalu Cinta dan Menolak Bertengkar

"Pelaku FS sudah ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap 3 anak di bawah umur berinisial RNR (10), FA (9), dan SS (9). Saat ini tengah dalam proses pemeriksaan," ucap dia.

Kombes Pol Arie Ardian Rishadi menyebut insiden pencabulan tersebut terjadi Masjid Al-Hidayah yang terletak di Jalan Asem Nirbaya, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Maskasar, Jakarta Timur (Jaktim) pada Minggu 23 Agustus 2020 sekitar pukul 14.30 WIB.

"Saat sedang mengajar, tangan FS tiba-tiba menjelajahi bagian dada dan masuk ke dalam celana korban,” kata Kombes Arie Ardian Rishadi.

Baca Juga: Giring Ganesha Mantap Jadi Capres 2024, Ernest Prakasa: Ga Simpati, Gimmick-nya Kebablasan!

Insiden tersebut terungkap setelah salah seorang korban laporkan kepada orang tua. Mendapati laporan itu, dengan cepat orang tua melaporkan kepada Polda Metro Jaktim dengan laporan Nomor 1479/VII/Res.Jt. tertanggal 20 Agustus 2020.

"Saat proses penangkapan, pelaku tidak memberikan perlawanan dan langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Pelaku FS melancarkan aksi bejatnya, kata Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, dengan berdalih pemberian pelatihan terkait teknik pernapasan saat proses mengaji berlangsung dengan dalih melatih teknik pernapasan saat membaca Alquran.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah : Upah Subsidi Rp600.000 ke Pekerja Mulai Ditransfer Akhir Agustus 2020

“Aksi cabul dilakukan agar pada saat membaca Alquran, (agar) pernapasannya jadi panjang,” ujarnya.

Namun, bukannya dilatih pernapasan, pelaku malah mencabuli para korban. Setelah melakukan pencabulan, pelaku mengancam para korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun.

"Pelaku sempat mengancam korban agar tidak memberi tahu perlakuannya tersebut kepada siapa pun, lantaran takut orang-orang salah paham," ujarnya.

Baca Juga: Tolak Video Call Pacar Akibat Bibir Bengkak Mirip Pantat Babon Usai Filler, Wanita Ini Tak Kapok

Dengan tindakan yang dilakukan kepada tiga bocah di bawah umur itu, pelaku FS dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x